Oku Timur-Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyambut kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja Drajat Setiharso beserta rombongan di Ruang Audiensi Bupati OKU Timur. Senin, 03 Februari 2025.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meminta dukungan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 ASN Kabupaten OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Lanosin mengimbau dan mengajak seluruh ASN serta masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Dikatakan Bupati, batas akhir laporan SPT Tahunan untuk orang pribadi tahun pajak 2024 paling lambat tanggal 31 Maret 2025, ASN pada akhi Februari 2025 serta SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2025.
“Untuk seluruh masyarakat wajib pajak dan tentunya ASN untuk segera melaporkan SPT tahunan. Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPPP Baturaja Drajat Setiharso mengapresiasi atas capaian laporan SPT 2024 tahun pajak 2023 yang telah mencapai 92℅.
“Ini capaian luar biasa, ini semua berkat bantuan dan dukungan Bapak Bupati, kami ucapkan terimakasih. Jika diperlukan kami siap untuk memberikan layanan kepada OPD dan masyarakat untuk membantu terkait pelaporan,” tutupnya.
Turut mendampingi Asisten II Rayennaidi, S.H., M.M., Inspektur Sumarno, S.H., M.H., Kepala BPKAD Agustian Pahrimale, S.H., M.H. Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M.Rilis Krisna
Discussion about this post